Selasa, 12 Maret 2013

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan, Pengertian Negara dan Bangsa , Hak dan Kewajiban Warga Negara



1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

a)   Perjalanan Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

b)   Pengaruh Globalisasi
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental dan spiritual bangsa Indonesia.

c)   Semangat Perjuangan Bangsa
            Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam mengahdapi era globalisasi dan menatap masa depan  kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.  Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a)   Hakikat Pendidikan
          Generasi penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan yang tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b)   Kemampuan Warga Negara
          Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depan, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan Pancasila, nilai keagamaan dan nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

c)   Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
         Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

d)   Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
          Rakyat Indonesia, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi pada masa depan”.

e)   Kompetensi yang Diharapkan
         Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
         Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
          Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1)  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)  Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
         Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

3.  Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan   negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu   Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


4. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

5. Pengertian Bangsa dan Negara

        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
        Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
          Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1. Teori terbentuknya negara

Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles), Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
Teori Ketuhanan, Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :

* Penaklukan
* Peleburan
* Pemisahan diri
* Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara

Konstitutif, Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif, Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara

Negara kesatuan

Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

6. Hak Dan Kewajiban Warga Negara

a)   Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
(1)      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
(2)      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
(3)      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
(4)      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
(5)      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
(6)      Hak untuk hidup (pasal 28 A)
(7)      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
(8)      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
(9)      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
(10)   Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
(11)   Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
(12)   Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
(13)   Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
(14)   Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
(15)   Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
(16)   Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
(17)   Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
(18)   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
(19)   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
(20)   Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
(21)   Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
(22)   Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
(23)   Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
(24)   Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
(25)   Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
(26)   Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
(27)   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
(28)   Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
(29)   Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
(30)   Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun   tulisan (pasal 28)
(31)   Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
(32)   Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
(33)   Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b)   Kewajiban Warga Negara
(1)      Melaksanakan aturan hukum.
(2)      Menghargai hak orang lain.
(3)      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
(4)      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
(5)      Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan   pemerintah    nasional.
(6)      Kewajiban bela negara.
(7)      Membayar pajak.
(8)      Menjadi saksi di pengadilan



3.  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/landasan-hukumpendidikankewarganegaraan
4. Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Senin, 21 Januari 2013

Sejarah Koperasi Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.    kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Sumber :
•    http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
•    http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
•    http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34

Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sumber : http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)

Jumat, 18 Januari 2013

Membangun Jiwa Wirausaha pada Mahasiswa


Zaman sekarang sebagian besar mahasiswa setelah lulus kuliah lebih memilih untuk “Mencari suatu Pekerjaan” ataupun bekerja pada suatu perusahaan atau lembaga baik dari pemerintah maupun swasta, dibandingkan untuk menciptakan pekerjaan sendiri atau yang sering disebut dengan berwirausaha. Fakta di lapangan menunjukkan antara pelamar pekerjaan dengan lapangan kerja tidak sebanding bahkan melampaui batas normal. Di Indonesia masih banyak pelamar kerjanya dibanding lapangan kerja yang tersedia, sehingga mengakibatkan pengangguran di kalangan terdidik yang semakin lama semakin besar kuantitasnya.
Menurut penelitian Mc. Clelland dikemukakan bahwa untuk menjadi Negara yang maju sedikitnya ada 2% dari seluruh penduduknya adalah seorang wirausaha. Tahun 2007 yang lalu jumlah wirausaha di Indonesia baru pada capaian 0,18% sedangkan di Singapura sudah mencapai 7,2%. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia masih kekurangan para entrepreneur.
Banyak alasan dan pendapat mereka yang takut dalam berwirausaha, salah satunya karena berbagai mitos di kalangan masyarakat bahwa menjadi wirausahawan mudah bangkrut, penghasilannya tidak pasti, ketegangan mental yang tinggi, serta pandangan negatif orang lain jika belum sukses. Hal itulah yang cukup mengganggu dan sering menimbulkan rasa ketakutan yang luar biasa dan kemudian orang berusaha menghindarinya. Sebaliknya, jika seseorang mampu berpikir jernih bahwa dengan berwirausaha ada beberapa kelebihan yang bisa didapatkan yaitu peluang sangat besar dan tidak terbatas untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, peluang dalam melakukan perubahan, serta dapat melakukan bisnis sesuai dengan kesukaan diri masing-masing. Untuk itu perlu dibutuhkan pengetahuan yang mendalam tentang seluk-beluk dalam dunia kewirausahaan.
Untuk menumbuhkan jiwa wirausaha berbasis entrepreneurship ini memang dapat ditempuh dengan berbagai cara. Diantara cara-cara yang dimaksudkan yaitu dengan jalan mengikuti seminar tentang kewirausahaan (entrepreneurship), sering membaca biografi orang-orang sukses, membiasakan diri untuk bersurvival di tempat yang masih asing baginya, membiasakan hidup mandiri, serta yang paling penting yaitu membiasakan untuk menumbuhkan rasa saling peduli terhadap sesama. Bagi mahasiswa ,perlu diadakan mata kuliah tentang kewirausahaan dibarengi dengan praktiknya . Peran pemerintah memberikan bantuan modal kepada mahasiswa untuk berwirausaha juga sangat dibutuhkan.
Perkembangan di era globalisasi ini menuntut kita untuk mencari terobosan dengan menanamkan sedini mungkin mengenai nilai-nilai kewirausahaan terutama bagi kalangan terdidik, terlebih lagi bagi warga Perguruan Tinggi. Penanaman nilai-nilai kewirausahaan bagi banyak orang diharapkan mampu menumbuhkan jiwa kreativitas untuk berbisnis atau berwirausaha sendiri dan tidak tergantung pada pencarian kerja yang semakin hari semakin ketat persaingannya. Nilai-nilai tersebut berguna bagi pengusaha pemula untuk memberikan pondasi yang kuat dari usaha yang digeluti serta menciptakan inovasi dan kreativitas sehingga produk yang dihasilkan dapat diterima pasar dengan baik. Itu semua berawal dari suatu pengelolaan ide bisnis sehingga didapatkan peluang usaha yang maksimal.
REFERENSI:                                                                            
http://agritech-studyclub.blogspot.com/2012/04/tips-menumbuhkan-jiwa-entrepreneurship.html