”Being Global Leader
in Islamic Finance”
Hari Senin, 4 Mei 2015 saya mengikuti Kuliah Umum Ekonomi Syariah dengan pembicara Bapak Ronald Rulindo, Ph.D (Head of Islamic Finance and Risk Management Research at Indonesia Deposit Insurance Corporation). Di kuliah umum ini saya mendapatkan ilmu tentang Islamic Finance, tujuannya ,siapa saja global leadernya, tentang islamic development bank dan kiat-kiat menjadi global leader di islamic finance ini. Berikut sedikit ulasannya:
Awal Kelahiran Sistem Perbankan Syariah
Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.
Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.
Mit Ghamr Bank
Awal Kelahiran Sistem Perbankan Syariah - Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr bank Binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.
- Islamic Development Bank
Awal Kelahiran Sistem
Perbankan Syariah - Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir
mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut
Studi tentang Pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan
Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal
pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks), dikaji para ahli
dari delapan belas negara Islam.
Proposal
tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus
digantikan dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan
maupun kerugian. Proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana
mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.
- Islamic Research and Training Institute
Awal
Kelahiran Sistem Perbankan Syariah - IDB juga membantu
mendirikan bank-bank syariah di berbagai negara. Untuk pengembangan sistem
ekonomi syariah, institusi ini membangun sebuah intitut riset dan pelatihan
untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam, baik dalam bidang
perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disangkat IRTI (Islamic
Research and Training Institute).
Perbandingan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional
1.
(BS) Investasi yang halal : (BK) Investasi halal &
haram
2.
(BS)Prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa: (BK)Memakai perangkat bunga
3.
(BS) Profit dan falah oriented : (BK) Profit oriented
4.
(BS) Hubungan
kemitraan : (BK) Hubungan debitor-kreditor
5.
Penghimpunan dan penya-luran dana harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah : (BK) Tidak terdapat dewan sejenis
Perbedaan Antara Bunga Dan Bagi
Hasil
1.
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi
harus selalu untung : Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat saat akad
dengan pedoman pada kemungkinan untung & rugI.
2.
Besarnya
persentase untung berdasarkan modal yang dipinjamkan : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah
untung yang diperoleh
3.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan lainnya : Bagi hasil bergantung pada keuntungan atau kerugian
proyek yang dijalankan
4.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun
jumlah keuntungan berlipat : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan
jumlah pen-dapatan.
5.
Eksistensi bunga diragukan : Tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil
Prinsip
Dasar Perbankan Syariah
Prinsip
Titipan atau Simpanan (Al-Wadi’ah)
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan. Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya. Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank.
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan. Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya. Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank.
Prinsip
Bagi Hasil (Profit-Sharing)
Secara prinsip dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah akad utama: al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian tersebut akibat kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
Secara prinsip dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah akad utama: al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian tersebut akibat kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
Siapa
saja Global Leader dalam Islamic Finance
Presiden Republik Kazakhstan Nursultan Nazarbayev dan
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menerima penghargaan Global Islamic
Finance Leadership Awards 2014 di ajang Global Islamic Finance Awards 2014
(GIFA) yang diselenggarakan oleh Edbiz Consulting.
Penghargaan Global Islamic Finance Leadership Awards
diberikan kepada Malaysia karena peran besarnya dalam mempromosikan dan mengembangkan
perbankan dan keuangan Islam secara global.
Selain itu mantan Perdana Menteri Malaysia Tun Abdullah Badawi,
Sultan Perak Darul Ridzuan, Sultan Nazrin Shah dan mantan Perdana Menteri
Pakistan Shaukat Aziz juga pernah menerima penghargaan
Global Islamic Finance Leadership.
Tujuan Islamic Finance
“Mewujudkan
keadilan sosial ekonomi “
How To Being Global Leader in Islamic Finance:
1. Luruskan niat
2. Memperluas wawasan
3. Menambah ilmu pengetahuan
4. Bangunlah visi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar