Rabu, 27 Maret 2013

Hak Azasi Manusia



Pemahaman Tentang Hak Azasi Manusia


Pengertian HAM

Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sejarah singkat timbulnya HAM

Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
            Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.

Pemahaman Hak Azasi Manusia

Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1)  Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2)  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3)  Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
                                                              
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1.      Kejahatan genosida
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan


Landasan UUD 1945 berkaitan dengan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :

a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

Berbagai Instrumen HAM di Indonesia

Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

 Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.

Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)

 Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
4. Lembaga Bantuan Hukum
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum


Referensi:
3.      http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-hak-asasi-manusia.html



Jumat, 15 Maret 2013

Pemahaman Tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara



1.     Pemahaman tentang Demokrasi

a)   Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupunpraktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b)  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

(1)  Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
-     Pemerintahan Monarki
Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer.
-     Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa Latin, Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

(2)  Kekuasaan dalam Pemerintahan
-       Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
(a)  Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen.
(b)  Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
(c)  Kekuasaan Federatif
Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

-       Menurut Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
(a)  Badan Legislatif
Kekuasaan membuat undang–undang.
(b)  Badan Eksekutif
Kekuasaan menjalankan undang–undang.
(c)  Badan Yudikatif
Kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.

(3)  Pemahaman Demokrasi di Indonesia
(a) Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
(b)  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
(c)  Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu:
(a)  Sistem pemerintahan diktator ( dictator borjuis dan proletar).
(b)  Sistem pemerintahan parlementer.
(c)  Sistem pemrintahan presidentil.
(d)  Sistem pemerintahan campuran.

(4)  Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia yang terdiri dari Hukum Dasar Tertulis dan Hukum Dasar Tidak Tertulis.

(5)  Beberapa Rumusan Pancasila
-       Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
(a)  Peri Kebangsaan
(b)  Peri Kemanusiaan
(c)  Peri Ketuhanan
(d)  Peri Kerakyatan
(e)  Kesejahteraan Rakyat

Rancangan preambule UUD oleh Mr. Muhammad Yamin yang didalamnya tercantum 5 rumusan dasar negara:
(a)  Ketuhan Yang Maha Esa
(b)  Kebangsaan Persatuan Indonesia
(c)  Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(d)  Kerakyatan yang Dimpimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
(e)  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

-       Rumusan Pancasila oleh Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
(a)  Paham Negara Kesatuan
(b)  Perhubungan Negara dengan Agama
(c)  Sistem Badan Permusyawaratan
(d)  Sosialisasi Negara
(e)  Hubungan antara-Bangsa

-       Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
(a)  Kebangsaan Indonesia
(b)  Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(c)  Mufakat atau Demokrasi
(d)  Kesejahteraan Sosial
(e)  Ketuhanan yang Berkebudayaan

-       Rumusan Pancasila yang tedapat pada Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
(a)  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(b)  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(c)  Persatuan Indonesia
(d)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
(e)  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

-       Rumusan yang tercantum dalam preambule UUD RIS (29 Desember 1945)
(a)  Ketuhanan Yang Maha Esa
(b)  Peri Kemanusiaan
(c)  Kebangsaan
(d)  Kedaulatan Rakyat
(e)  Keadilan Sosial

-  Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945
(a)  Ketuhan Yang Maha Esa
(b)  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(c)  Persatuan Indonesia
(d)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
(e)  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(6)  Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
(a)  Badan Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
-       Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
i.      Departemen beserta aparat dibawahnya
ii.    Lembaga pemerintahan bukan departemen
iii.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

-       Pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan:
i.       Pemerintah Pusat.
ii.    Pemerintah Wilayah yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota atau daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa atau kelurahan.
iii.   Pemerintah Daerah yang terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.

(b)  Hal Pemerintah Pusat
-       Organisasi Kabinet dibawah Menteri Koordinasi.
-       Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
i.      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI
ii.     Kejaksaan Agung RI
iii. Lembaga-lembaga non departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg yaitu LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN dan BPIS.
-       Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
-       Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
i.   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
ii.     Memajukan kesejahteraan umum.
iii.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
iv.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-       Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah umum di daerah.
-       Hal Pemerintah Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan megurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

(c)  Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti:
i.         Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
ii.      Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
iii.     Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
iv.   Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
v.        Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
i.       Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Maksudnya, Demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
ii.  Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti Desa, Kerja, Marga, Nagari dan Wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
iii. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
iv.    Rumusan Pramudji menyatakan “Jadi dengan demikian Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
v.  Rumusan Sadely menyatakan bahwa “….. dalam pola dasar pembangunan nasional, GBHN, asas demokrasi ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Rumusan diatas menekankan pada:
i.  Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada:
-      Demokrasi liberal tang dijalankan oleh kelompok pemilik modal.
-   Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau Negara.
ii.     Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum bukan individu.
iii.       Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:
i.            Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif).
ii.          DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif).
iii.         Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif).
iv.         Dewan Pertimbangan Agung sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan (Lembaga Konsultatif).
v.          Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif).
vi.        Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif).

2.     Sistem Pemerintahan Negara

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.

a)   Sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen :
i.           MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat.
ii.         Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan.
iii.        DPR berperan sebagai pembuat Undang – Undang.
iv.        BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan.
v.         DPA berfungsi sebagai pemberi saran atau pertimbangan kepada presiden atau pemerintahan.
vi.        MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.

b)   Sistem pemerintahan setelah terjadi amandemen :
i.          Kekuasaan legislatif lebih dominan.
ii.        Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
iii.       Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden.
iv.       MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi.
v.        Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

c)   Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
i.            Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum.
ii.          Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas).
iii.         Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat.
iv.         Presiden ialah penyelenggara negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR.
v.           Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
vi.         Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
vii.       Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

3.     Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan seta kesadaran hidup berbagsa dan bernegara.

Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode:

a)   Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
Ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik yang datangnya berasal dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk Undang-Undang ini adalah dselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR), sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

b)   Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik dan gejolak sosial. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

c)   Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
i.            Hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
ii.           Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas)



referensi :
Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005