Jumat, 23 November 2012

Sudahkah UKM Menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?


Menurut saya, UKM sudah menjadi motor pertumbuhan ekonomi di Indonesia, namun praktiknya belum maksimal. Hal ini terbukti dari pertumbuhan sektor UKM dari tahun 2005 hingga 2009 sebesar 24,01%, sedangkan Usaha Besar hanya 13,26% pertumbuhannya. UKM mempunyai andil besar dalam menyumbang jumlah PDB di Indonesia. Misalnya pada data Kementerian Negara Koperasi dan UKM di tahun 2009, di mana UKM memiliki porsi sebesar 58,17% terhadap jumlah PDB. Data ini memperlihatkan peran besar UKM dalam pertumbuhan serta pembangunan ekonomi Indonesia
Banyak masyarakat Indonesia menggantungkan hidup dari usaha-usaha kecil. Disamping mampu bertahan dalam keadaan krisis ekonomi, UKM juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Peranan UKM dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia namun belum maksimal, karena mayoritas pelaku UKM belum berfikir kedepan. Mereka menjalankan usaha nya semata-mata untuk bertahan hidup ,bukan untuk maju dan berkembang.
Hal ini disebabkan oleh beberapa hambatan, antara lain masalah perizinan, modal dan Sumber Daya Manusia. Banyak UKM-UKM yang tidak bisa maju dan berkembang karena terbentur masalah modal dan juga perizinan.  Solusi dari pemerintah dengan memberikan pinjaman modal ,Kredit usaha rakyat (KUR) dll, sepertinya tidak banyak membantu, malah terkesan memberatkan para pelaku UKM. Pinjaman modal dengan bunga yang tinggi dan syarat seperti jaminan surat-surat berharga ,terkadang tidak bisa disanggupi oleh pengusaha UKM.
Selain itu perusahaan monopoli juga lebih dominan di Indonesia, seharusnya perusahaan –perusahaan besar bisa bersinergi dan merangkul Usaha kecil. Menjamurnya Minimarket modern seperti alfamart dan indomart, keberadaanya dinilai dapat mematikan UKM, seharusnya pemerintah daerah dapat membatasi pembangunan minimarket tersebut.
Sebenarnya saat ini pemerintah dengan Kementrian Koperasi dan UKM, telah fokus dan memberikan perhatian terhadap UKM. Terbukti dari program-program yang sering disosialisasikan di tv, seperti program PMP (Pelatihan ,Modal dan Pemasaran) bagi UKM.    
Namun, sekarang kita lihat masalah terbesar bagi para pelaku UKM adalah modal dan perizinan. Seharusnya pemerintah dapat membantu memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah dan tidak memberikan syarat-syarat jaminan yang memberatkan UKM. Perusahaan – perusahan besar di Indonesia diharapkan dapat bersinergi dan merangkul usaha-usaha kecil.
Referensi:

PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN UKM


Telah dikemukakan bahwa peranan UKM membantu perekonomian suatu daerah. Kehadiran UKM bukan saja dalam rangka peningkatan pendapatan tapi juga dalam rangka pemerataan pendapatan. Hal ini bisa dimengerti karena sektor UKM melibatkan banyak orang dengan beragam usaha. Pemerintah sudah mempunyai komitmen memberdayakan ekonomi kerakyatan dalam hal ini UKM dan koperasi. Hal ini tercantum dalam GBHN 1999-2004. Namun misi ini sempat belum terlaksana seiring dengan sikap pemerintah yang masih mengandalkan usaha besar sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Ada ketakutan pemerintah tentang pertumbuhan yang rendah sehingga mereka kembali dengan kebijakan ekonomi konglomerasi mengingat tekanan dari dunia internasional agar Indonesia mengejar pertumbuhan daripada pemerataan.
Pemerintah perlu membuat kebijakan kelembagaan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi beroperasinya UKM. Untuk itu maka ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Prawirokusumo (1999) mengemukakan beberapa hal yang harus mendapat perhatian dalam pemberdayaan UKM: (a) kebijakan persaingan sehat dengan pengurangan distorsi pasar, (b) kebijakan ekonomi yang memberi peluang UKM dapat mengurangi beban biaya yang tidak berhubungan dengar proses produksi, dan (c) kebijakan penumbuhan kemitraan dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan. Selanjutnya dukungan penguatan yang meliputi: peningkatan kualitas SDM koperasi dan UKM; peningkatan penguasaan teknologi; peningkatan penguasaai informasi; peningkatan penguasaan permodalan; peningkatan penguasaan pasar, pengoptimalan organisasi dan manajemen; pencadangan tempat usaha ; dan pencadangan bidang-bidang usaha.
Dalam upaya pemberdayaan usaha kecil pemerintah membuat aturan kebijakan pendanaan. Aturan tersebut ditetapkan dalam rangka membantu UKM untuk bisa tumbuh lebih sehat (Prawirokusumo 1999). Pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan untuk: (a) memperluas sumber pendanaan, (b) meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan, dan (c) memberikan kemudahan dalam pendanaan. Dalam aspek pendanaan ini, pemerintah menyediakan berbagai skim kredit perbankan untuk koperasi dan usaha kecil antara lain Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Kepada KUD (KKUD), Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), Kredit Usaha Kecil (KUK), dan Kredit Kelayakan Usaha (KKU). KKU lebih menitikberatkan pada potensi atau kelayakan usaha dan bukan agunan yang biasanya dijadikan persyaratan oleh bank selama ini dalam pemberian kredit untuk berusaha.
Referensi:
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/08/01/peran-perbankan-dan-pemerintah-dalam-memajukan-ukm/

Kamis, 25 Oktober 2012

Fenomena Online Shop


Online shop sudah tidak asing lagi ditelinga kita, di era digital sekarang ini banyak sekali online shop berdiri.  Online shop adalah sebuah “toko” yang tidak memiliki bangunan fisik, namun hanya merupakan suatu blog atau web yang di pack secara menarik dan sesuai dengan target pasar yang ingin diraih pemilik toko.Banyak pengusaha UKM dan masyarakat biasa yang membuat online shop. Karena online shop dirasa lebih praktis dan tidak membutuhkan modal yang besar. Dengan kriteria seperti ini online shop bisa dikategorikan sebagai usaha kecil menengah atau UKM.
Sejak kehadiran internet, para pedagang telah berusaha membuat toko online dan menjual produk kepada mereka yang sering menjelajahi dunia maya (internet). Para pelanggan dapat mengunjungi toko online  dengan mudah dan nyaman, dan cukup bertransaksi dari rumah. Berbagai produk tersedia, mulai dari pakaian,  tas , rumahtangga, mainan, perkakas, software dan bahkan asuransi. Itu pun hanya merupakan sebagian kecil dari ribuan produk yang dapat dibeli oleh konsumen melalui internet. Dengan berbelanja di online shop, penjual dan juga konsumen sama sekali tidak berhubungan langsung dan hanya berhubungan melalui media-media tertentu yang sudah di sepakati sebelumnya.
Berbelanja di internet sekarang dirasa lebih efisien dan menghemat waktu daripada harus pergi dan berbelanja di toko-toko. Dengan berbelanja di internet, orang dapat memilih dan berbelanja di banyak toko tanpa harus lelah berkeliling, pilihan barang pun lebih banyak daripada di toko.

Sabtu, 20 Oktober 2012

UKM dan Perekonomian Nasional


          UKM dan koperasi sangat berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional. Kita patut berbangga , bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusinya No 64/136/2012 telah mengakui bahwa peran koperasi dan UKM di Indonesia, sebagai organisasi usaha telah terbukti, di samping mampu bertahan dalam keadaan krisis ekonomi global, juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
           Pada pasca krisis tahun 1997 di Indonesia, UKM dapat membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi perekonomian nasional. Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha besar yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Pada tahun 2005 jumlah unit UKM sebanyak 47,1 juta unit dengan proporsi 99,9 persen dari total unit usaha yang ada di Indonesia dan pada tahun 2006 jumlah UKM meningkat menjadi sebanyak 48,9 juta unit. Seiring dengan peningkatan jumlah usaha UKM, maka turut meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diserap. Pada tahun 2005, jumlah tenaga kerja yang diserap UKM sebanyak 83,2 juta jiwa kemudian meningkat pada tahun 2006 menjadi sebanyak 85,4 juta jiwa. UKM menyerap 96,18 persen dari seluruh tenaga kerja di Indonesia (BPS, 2007). Posisi tersebut menunjukan bahwa UKM berpotensi menjadi wadah pemberdayaan masyarakat dan penggerak dinamika perekonomian.
            UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha yang merupakan usaha yang berdiri sendiri. Beberapa pengertian UKM dari beberapa sumber lainnya :

o   Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

o   Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.

o   Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi ) dan Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
o   Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Kecil Menengah dalam Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
-      Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

            UKM termasuk bagian yang penting dalam laju perekonomian nasional. Pemerintah harus ikut berperan dalam pengembangan UKM karena sama sama menguntungkan kedua belah pihak antara lain pemerintah dan pelaku usaha kecil tersebut, dengan itu kesejahteraan masyarakat meningkat serta lebih terjamin. Bisa dilihat pada UKM dibidang pertanian dan kerajinan. Sektor pertanian di Indonesia telah menjadi salah satu komoditas besar bagi kebutuhan dalam negeri atau  sebagai komoditas ekspor bagi Indonesia. Tidak lain halnya dengan produksi kerajinan Indonesia, produksi kerajinan  beberapa daerah di Indonesia tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia khususnya Negara di Asia.
          Saat ini Indonesia telah menjadi salah satu anggota negara-negara G20 yang merupakan kumpulan 20 negara penghasil Produk Domestik Bruto terbesar di dunia. Produk Domestik Bruto (PDB) sendiri merupakan sebuah ukuran makro ekonomi untuk memperlihatkan kemampuan dari suatu negara dalam memproduksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Dari PDB inilah kemudian terlihat bagaimana kekuatan ekonomi dari suatu negara. Di Indonesia sendiri, UKM turut andil dalam menyumbang jumlah PDB di Indonesia. Misalnya pada data Kementerian Negara Koperasi dan UKM di tahun 2009, di mana UKM memiliki porsi sebesar 58,17% terhadap jumlah PDB. Tidak hanya itu, pertumbuhan sektor UKM dari tahun 2005 hingga 2009 sebesar 24,01%, sedangkan Usaha Besar hanya 13,26% pertumbuhannya.  Data ini memperlihatkan peran besar UKM dalam pertumbuhan serta pembangunan ekonomi Indonesia.

Referensi:
2.       http://ekbis.sindonews.com/read/2012/07/31/34/661876/koperasi-ukm-safety-belt-ekonomi-nasional