1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a) Perjalanan Panjang Sejarah Bangsa
Indonesia
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi
oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
b) Pengaruh
Globalisasi
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga
membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur
global yang pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental dan spiritual bangsa
Indonesia.
c) Semangat
Perjuangan Bangsa
Semangat perjuangan bangsa ynag
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam mengahdapi era globalisasi dan
menatap masa depan kita memerlukan
Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini
pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah
air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara
demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non
fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan
a) Hakikat Pendidikan
Generasi penerus diharapkan akan
mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional.
Pendidikan yang tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang
digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan ketakterdugaan.
Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b) Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna
serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depan, suatu Negara
sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
berlandaskan Pancasila, nilai keagamaan dan nilai perjuangan bangsa. Tujuan
utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana atau ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji
dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Kualitas warga
Negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dipelajarinya.
c) Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia
harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi
atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara
akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa
konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang
paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d) Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif,
terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan
jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi pada masa depan”.
e) Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan
oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan
cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan
negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa
2) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
3. Landasan hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
4. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan
Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan
warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan
Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran
kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
b. Agar
mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah
air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
5. Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia atau bisa diartikan
sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles), Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
Teori Ketuhanan, Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
* Penaklukan
* Peleburan
* Pemisahan diri
* Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif, Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif, Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
Negara kesatuan
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
6. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a) Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
(1) Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26)
(2) Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
(3) Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
(4) Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
(5) Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
(6) Hak untuk hidup (pasal 28 A)
(7) Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1)
(8) Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
(9) Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal
28 C ayat 1)
(10) Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
(11) Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
(12) Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D
ayat 2)
(13) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
(14) Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
(15) Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
(16) Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
(17) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
(18) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(pasal 28 F)
(19) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
(20) Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
(21) Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal
28 G ayat 2)
(22) Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat
1)
(23) Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
(24) Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
(25) Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
(26) Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
(27) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut (pasal 28 I ayat 1)
(28) Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I
ayat 2)
(29) Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
(30) Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan
(pasal 28)
(31) Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
(32) Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
(33) Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b) Kewajiban Warga Negara
(1) Melaksanakan aturan hukum.
(2) Menghargai hak orang lain.
(3) Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
(4) Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
(5) Melakukan komuniksai dengan para
wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
(6) Kewajiban bela negara.
(7) Membayar pajak.
(8) Menjadi saksi di pengadilan
3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/landasan-hukumpendidikankewarganegaraan
4. Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar