1. Pemahaman
tentang Demokrasi
a) Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupunpraktek, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
b) Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
(1) Bentuk
Demokrasi
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
-
Pemerintahan Monarki
Monarki
Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer.
-
Pemerintahan Republik
Berasal
dari bahasa Latin, Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang berarti
rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
(2) Kekuasaan
dalam Pemerintahan
-
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu:
(a) Kekuasaan
Legislatif
Kekuasaan
untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen.
(b) Kekuasaan
Eksekutif
Kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
(c) Kekuasaan
Federatif
Kekuasaan
untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar
negeri.
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
-
Menurut Montesque (teori Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent)
yaitu:
(a) Badan
Legislatif
Kekuasaan
membuat undang–undang.
(b) Badan
Eksekutif
Kekuasaan
menjalankan undang–undang.
(c) Badan
Yudikatif
Kekuasaan
untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
(3) Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
(a) Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system).
(b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
(c) Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu:
(a) Sistem
pemerintahan diktator ( dictator borjuis dan proletar).
(b) Sistem
pemerintahan parlementer.
(c) Sistem
pemrintahan presidentil.
(d) Sistem
pemerintahan campuran.
(4) Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum dan sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik
Indonesia yang terdiri dari Hukum Dasar Tertulis dan Hukum Dasar Tidak
Tertulis.
(5) Beberapa
Rumusan Pancasila
-
Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Mr.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
(a) Peri
Kebangsaan
(b) Peri
Kemanusiaan
(c) Peri
Ketuhanan
(d) Peri
Kerakyatan
(e) Kesejahteraan
Rakyat
Rancangan preambule UUD oleh Mr. Muhammad Yamin yang didalamnya tercantum 5 rumusan dasar negara:
(a) Ketuhan
Yang Maha Esa
(b) Kebangsaan
Persatuan Indonesia
(c) Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(d) Kerakyatan
yang Dimpimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
(e) Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
-
Rumusan Pancasila oleh Mr.
Soepomo (31 Mei 1945)
(a) Paham
Negara Kesatuan
(b) Perhubungan
Negara dengan Agama
(c) Sistem
Badan Permusyawaratan
(d) Sosialisasi
Negara
(e) Hubungan
antara-Bangsa
-
Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
(a) Kebangsaan
Indonesia
(b) Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
(c) Mufakat
atau Demokrasi
(d) Kesejahteraan
Sosial
(e) Ketuhanan
yang Berkebudayaan
-
Rumusan Pancasila yang tedapat pada Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
(a) Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(b) Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
(c) Persatuan
Indonesia
(d) Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
(e) Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
-
Rumusan yang tercantum dalam preambule UUD RIS (29 Desember 1945)
(a) Ketuhanan
Yang Maha Esa
(b) Peri
Kemanusiaan
(c) Kebangsaan
(d) Kedaulatan
Rakyat
(e) Keadilan
Sosial
- Pada
akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945
(a) Ketuhan Yang Maha Esa
(b) Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
(c) Persatuan
Indonesia
(d) Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
(e) Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(6) Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
(a) Badan
Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
-
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
i.
Departemen beserta aparat dibawahnya
ii.
Lembaga pemerintahan bukan departemen
iii. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
-
Pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan:
i.
Pemerintah Pusat.
ii.
Pemerintah Wilayah yang terdiri dari
propinsi, daerah khusus ibukota atau daerah istimewa, kabupaten, kotamadya,
kota administratif, kecamatan, desa atau kelurahan.
iii. Pemerintah
Daerah yang terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan
pemerintah daerah tingkat II.
(b) Hal
Pemerintah Pusat
-
Organisasi Kabinet dibawah Menteri Koordinasi.
-
Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan
BUMN
i.
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI
ii.
Kejaksaan Agung RI
iii. Lembaga-lembaga
non departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg yaitu
LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM,
BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN dan BPIS.
-
Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI
menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
-
Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
i. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
ii.
Memajukan kesejahteraan umum.
iii.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
iv.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-
Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah
dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah disusun secara vertical dan
merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintah umum di daerah.
- Hal Pemerintah Daerah
Daerah
dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.
Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang
bersangkutan mengatur dan megurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
(c) Pemahaman
tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
Pancasila. Ini berarti:
i.
Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh
nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
ii.
Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
iii.
Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau
politik.
iv. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
v.
Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila
melalaui politik pemerintahan.
Selain
pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
i.
Demokrasi Indonesia
adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Maksudnya,
Demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung
nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
ii. Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih
dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti Desa,
Kerja, Marga, Nagari dan Wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan
negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
iii. Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
iv.
Rumusan Pramudji menyatakan “Jadi dengan
demikian Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan yang ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
v. Rumusan
Sadely menyatakan bahwa “….. dalam pola dasar pembangunan
nasional, GBHN, asas demokrasi ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang
meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat
dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Rumusan
diatas menekankan pada:
i. Kedaulatan
rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat,
seperti yang lazim berlangsung pada:
-
Demokrasi liberal tang dijalankan oleh kelompok
pemilik modal.
- Demokrasi
rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut,
menguasai, dan mengendalikan partai atau Negara.
ii.
Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih
berorientasi pada kepentingan masyarakat umum bukan individu.
iii.
Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam
gerak langkah atau mekanismenya.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan
(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:
i.
Kekuasaan tertinggi diberikan
oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif).
ii.
DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga
Legislatif).
iii.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif).
iv.
Dewan Pertimbangan Agung sebagai pemberi saran kepada
penyelenggara pemerintahan (Lembaga Konsultatif).
v.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif).
vi.
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang
mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif).
2. Sistem
Pemerintahan Negara
Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
a) Sistem pemerintahan sebelum
terjadi amandemen :
i.
MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat.
ii.
Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan.
iii.
DPR berperan sebagai pembuat Undang – Undang.
iv.
BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan.
v.
DPA berfungsi sebagai pemberi saran atau pertimbangan
kepada presiden atau pemerintahan.
vi.
MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan
yang diterbitkan pemerintah.
b) Sistem pemerintahan setelah
terjadi amandemen :
i.
Kekuasaan legislatif lebih dominan.
ii.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
iii.
Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil
presiden.
iv.
MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi.
v.
Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah
anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
c) Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945
Sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah berdasarkan UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
i.
Indonesia adalah negara yang
berdasar atas hukum.
ii.
Pemerintahan Indonesia
berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai
kekuasaan yang tidak terbatas).
iii.
Kekuasaan negara tertinggi
ada di tangan rakyat.
iv.
Presiden ialah penyelenggara
negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR.
v.
Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR.
vi.
Menteri negara adalah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
vii.
Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas.
3. Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Bela negara adalah tekad, sikap
dan tindakan warga negara yang menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan seta kesadaran hidup berbagsa dan bernegara.
Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode:
a) Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama.
Ancaman
yang dihadapi adalah ancaman fisik yang datangnya berasal dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Realisasi dari
produk Undang-Undang ini adalah dselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan
Perlawanan Rakyat (PPPR), sehingga terbentuklah organisasi–organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
b) Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ancaman
yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik dan gejolak sosial.
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya
penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak
hingga Perguruan Tinggi.
c) Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Untuk
menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang
sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah:
i.
Hubungan negara dengan warga negara, antara warga
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
ii.
Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan
tinggi.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan
dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak
kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional (Polstranas)
referensi :
Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta,2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar