A. LATAR BELAKANG
Bangsa
dan negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak
lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena
dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami
pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah
bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Indonesia adalah negara yang
bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan
kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum
sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa
yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.
B.
POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya
pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati
bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1.
Manusia Berbudaya
Manusia
adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya.
hakekat
dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu
aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek
alamiah adalah :
1.
Posisi dan lokasi geografi negara.
2.
Keadaan dan kekayaan alam.
3.
Keadaan dan kemampuan penduduk.
Aspek
sosial/kemasyarakatan adalah :
1.
Ideologi.
2.
Politik.
3.
Sosial.
4.
Budaya.
2.
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi
apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan
ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Untuk
Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional
diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi
sebagai berikut:
1.
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa “sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
mempunyai makna : “merdeka adalah hak semua bangsa”, “penjajahan bertentangan
dengan hak asasi manusia”.
2.
Alinea Kedua, menyebutkan “dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : “adanya
masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3.
Alinea Ketiga, menyebutkan “atas berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual”
4.
Alinea Keempat, menyebutkan “kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/perwakilan,serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu
mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa
Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/ketahanan-nasional-44/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/latar-belakang-ketahanan-nasional-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar