Jumat, 23 November 2012

PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN UKM


Telah dikemukakan bahwa peranan UKM membantu perekonomian suatu daerah. Kehadiran UKM bukan saja dalam rangka peningkatan pendapatan tapi juga dalam rangka pemerataan pendapatan. Hal ini bisa dimengerti karena sektor UKM melibatkan banyak orang dengan beragam usaha. Pemerintah sudah mempunyai komitmen memberdayakan ekonomi kerakyatan dalam hal ini UKM dan koperasi. Hal ini tercantum dalam GBHN 1999-2004. Namun misi ini sempat belum terlaksana seiring dengan sikap pemerintah yang masih mengandalkan usaha besar sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Ada ketakutan pemerintah tentang pertumbuhan yang rendah sehingga mereka kembali dengan kebijakan ekonomi konglomerasi mengingat tekanan dari dunia internasional agar Indonesia mengejar pertumbuhan daripada pemerataan.
Pemerintah perlu membuat kebijakan kelembagaan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi beroperasinya UKM. Untuk itu maka ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Prawirokusumo (1999) mengemukakan beberapa hal yang harus mendapat perhatian dalam pemberdayaan UKM: (a) kebijakan persaingan sehat dengan pengurangan distorsi pasar, (b) kebijakan ekonomi yang memberi peluang UKM dapat mengurangi beban biaya yang tidak berhubungan dengar proses produksi, dan (c) kebijakan penumbuhan kemitraan dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan. Selanjutnya dukungan penguatan yang meliputi: peningkatan kualitas SDM koperasi dan UKM; peningkatan penguasaan teknologi; peningkatan penguasaai informasi; peningkatan penguasaan permodalan; peningkatan penguasaan pasar, pengoptimalan organisasi dan manajemen; pencadangan tempat usaha ; dan pencadangan bidang-bidang usaha.
Dalam upaya pemberdayaan usaha kecil pemerintah membuat aturan kebijakan pendanaan. Aturan tersebut ditetapkan dalam rangka membantu UKM untuk bisa tumbuh lebih sehat (Prawirokusumo 1999). Pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan untuk: (a) memperluas sumber pendanaan, (b) meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan, dan (c) memberikan kemudahan dalam pendanaan. Dalam aspek pendanaan ini, pemerintah menyediakan berbagai skim kredit perbankan untuk koperasi dan usaha kecil antara lain Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Kepada KUD (KKUD), Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), Kredit Usaha Kecil (KUK), dan Kredit Kelayakan Usaha (KKU). KKU lebih menitikberatkan pada potensi atau kelayakan usaha dan bukan agunan yang biasanya dijadikan persyaratan oleh bank selama ini dalam pemberian kredit untuk berusaha.
Referensi:
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/08/01/peran-perbankan-dan-pemerintah-dalam-memajukan-ukm/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar