Telah dikemukakan bahwa peranan UKM
membantu perekonomian suatu daerah. Kehadiran UKM bukan saja dalam rangka
peningkatan pendapatan tapi juga dalam rangka pemerataan pendapatan. Hal ini
bisa dimengerti karena sektor UKM melibatkan banyak orang dengan beragam usaha.
Pemerintah sudah mempunyai komitmen memberdayakan ekonomi kerakyatan dalam hal
ini UKM dan koperasi. Hal ini tercantum dalam GBHN 1999-2004. Namun misi ini sempat
belum terlaksana seiring dengan sikap pemerintah yang masih mengandalkan usaha
besar sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Ada ketakutan pemerintah tentang
pertumbuhan yang rendah sehingga mereka kembali dengan kebijakan ekonomi
konglomerasi mengingat tekanan dari dunia internasional agar Indonesia mengejar
pertumbuhan daripada pemerataan.
Pemerintah perlu membuat kebijakan
kelembagaan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi beroperasinya UKM. Untuk
itu maka ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Prawirokusumo (1999)
mengemukakan beberapa hal yang harus mendapat perhatian dalam pemberdayaan UKM:
(a) kebijakan persaingan sehat dengan pengurangan distorsi pasar, (b)
kebijakan ekonomi yang memberi peluang UKM dapat mengurangi beban biaya yang
tidak berhubungan dengar proses produksi, dan (c) kebijakan penumbuhan
kemitraan dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling
menguntungkan. Selanjutnya dukungan penguatan yang meliputi: peningkatan
kualitas SDM koperasi dan UKM; peningkatan penguasaan teknologi; peningkatan
penguasaai informasi; peningkatan penguasaan permodalan; peningkatan penguasaan
pasar, pengoptimalan organisasi dan manajemen; pencadangan tempat usaha ; dan
pencadangan bidang-bidang usaha.
Dalam upaya pemberdayaan usaha kecil
pemerintah membuat aturan kebijakan pendanaan. Aturan tersebut ditetapkan dalam
rangka membantu UKM untuk bisa tumbuh lebih sehat (Prawirokusumo 1999).
Pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan untuk: (a)
memperluas sumber pendanaan, (b) meningkatkan akses terhadap sumber
pendanaan, dan (c) memberikan kemudahan dalam pendanaan. Dalam aspek
pendanaan ini, pemerintah menyediakan berbagai skim kredit perbankan untuk
koperasi dan usaha kecil antara lain Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Kepada KUD
(KKUD), Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), Kredit Usaha Kecil (KUK),
dan Kredit Kelayakan Usaha (KKU). KKU lebih menitikberatkan pada potensi atau
kelayakan usaha dan bukan agunan yang biasanya dijadikan persyaratan oleh bank
selama ini dalam pemberian kredit untuk berusaha.
Referensi:
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/08/01/peran-perbankan-dan-pemerintah-dalam-memajukan-ukm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar