Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’.
Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Karena prinsip pendirian koperasi
adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat
pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini
koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak
menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi bagi masyarakat sangatlah
besar untuk membantu kebutuhan hidup .Di negara kita kini telah banyak koperasi
yang berdiri ,seperti koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar,
koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain.
Begitu banyaknya koperasi didirikan
sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional. Unit usaha yang
dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam
saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit),
koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut
menggerakkan roda perekonomian.
Bergeraknya peredaran uang dalam
sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian. Manfaat
koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat
kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam
menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha
(SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan
kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi
berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan
jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada
masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota
tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerakkoperasi.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerakkoperasi.
Walaupun manfaat koperasi sangat
dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak
bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung.
Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau
pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk
mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi
kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang
tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan
kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan
demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan
menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Referensi:
http://yolanda123.wordpress.com/2012/01/13/manfaat-koperasi-bagi-anggotanya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar