Peranan koperasi di Indonesia sangat penting,terlebih dari aspek
ekonomi,terbukti pada saat krisis yang menyerang indonesia dan beberapa negara
di kawasan Asia (Korea, Thailand, Malaysia) pada tahun 1997, saat bank-bank mulai
tutup dan bangkrut, pada saat itu koperasi dan ukm masih eksis dan tetap
bertahan.
Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi kerakyatan (diantaranya
adalah koperasi) yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan
ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai
krisis moneter yang melanda Indonesia.
Peran serta
koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di
Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan
anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan
kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini
tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam
menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun.
Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan
perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar
dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
·
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar .
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian
karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik
dari masa sebelumnya.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan
pangsa pasar,
usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20%
(80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super
kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK.
Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Prospek koperasi pada masa
datang adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai
jatidiri .
Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi
dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi
dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
(1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota
secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan
informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap
komunitas.
http://www.anekanews.com/2011/05/peranan-koperasi-dalam-pembangunan-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar