KEADILAN DALAM BISNIS
( Studi Kasus Konflik Sosial Dalam Kasus Keadilan Pada
Karyawan )
ABSTRAK
Dede
Saripah 11211799
“Keadilan
Dalam Bisnis”
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Keadilan Dalam Bisnis
Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterlibatan sosial, tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian
bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan
menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip
keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak
mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik
penting dalam etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis
yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi
yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik,
etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya
ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan
para pelaku bisnis.
Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
Keadilan
merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua
arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut
supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di
perlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal
pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama,
inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Dari
uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil studi kasus keadilan dalam
bisnis pada karyawan.
Batasan
Masalah
Dalam
penyusunan penulisan ini penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi
:
1. Pengertian keadilan dalam bisnis
2. Teori keadilan Adam Smith
3. Keadilan Komutatif
Tujuan
Adapun
yang menjadi tujuan dari penulisan ini untuk:
1. Untuk
mengetahui teori-teori tentang keadilan dalam bisnis
2. Untuk mengetahui keadilan dalam bisnis pada pelaku bisnis
di sekitar kita.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan
menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada
tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis
dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Dalam
ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis
dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu,
usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Menurut
Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang
bertujuan mencari laba dan perusahaan yang menghasilkan barang serta jasa yang
dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
2.2
Keadilan dalam Bisnis
2.2.1
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang
lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
2.2.2
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
2.2.3
Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu
konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan,
keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain.
Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg
terganggu.
2. Keadilan
legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi
lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan
komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama
tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa
yg disebut keadilan selalu menyangkut hak:
semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru
tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang
kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta,
tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk
memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
a.
Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg
pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan
bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak
adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah
dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh,
keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga
yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar
yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan
peluang yang sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yangg dimiliki
oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang
bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas.
Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan
Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs
mempunyai hak yg sma atas sistem
kebebasan dasar yang sama yang paling
luas sesuai dengan sistem
kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan
(Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian
rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yg
paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg tugas dan
kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah
kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Jalan
Keluar Atas Masalah ketimpangan Ekonomi
ü Terlepas
dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup
menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan
memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan
yang
dilontarkan, kita dapat mengajukan
jalan keluar tertentu yang sebenarnya
merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan
pada pasar, dan juga teori Rawls yg
menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh
pasar.
ü Harus kita
akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari
kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal
bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek
kehidupan harus diberi tempat pertama.
ü Negara
dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus
dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif
tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
ü Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus
ditujukan untuk membantu
kelompok yang secara obyektif
tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan
kelompok yang mendapat perlakuan
istimewa harus dilakukan
secara transparan
dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui
pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetap harus
tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak
bertentangan dengan sistem
ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi
kemungkinan itu.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk
memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan
data berupa studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku,
refernsi di internet dan jurnal yang mengkaji topik sejenis untuk mendukung
penulisan keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
Keadilan
terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen
perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan
maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan
kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Contoh Kasus
Para buruh yang
dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan Selat Rengit di
Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka menuntut gaji yang
sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo yang berlangsung Jumat (4/7) di
Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan Kelapa Gading, Kota
Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai puluhan pekerja
proyek menarik perhatian warga.
Menanggapi aksi
puluhan pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan
Proyek JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan,
keterlambatan pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain
adalah dikarenakan keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah
(Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional di Dorak Kota Selatpanjang
yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan pembangunan yang dilakukan melalui
program sharing anggaran antara APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang
digadang-gadang untuk menunjang perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya,
Kedua proyek berkelas ini, jauh dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke
masyarakat. Buktinya sudahlah jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana
proyek yang katanya perusahaan ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar
gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi Meranti.
Meski begitu, kata
Egi, pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut,
bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik perusahaan itu
sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya, para
pekerja dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang
saat ini banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal. pihak PT
Nindya Karya juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi
sebagai jaminan.
Analisis Kasus
Kasus
diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain,
dalam hal ini antara pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut
agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termaksud dalam hal
pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya dan menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya.
Pembahasan
Keadilan didalam perusahaan atau organisasi biasa disebut dengan keadilan
organisasi, keadilan sudah menjadi kebutuhan setiap manusia dan disitu terdapat
tuntutan yang sama untuk diperlakukan adil, termasuk karyawan untuk
diperlakukan adil.aspek-aspek dalam keadilan harus terpenuhi sehingga karyawan
mendapatkan kepuasan kerja dengan terpenuhinya aspek-aspek tersebut.Ketika
ketidakadilan masih saja terjadi maka sama saja pimpinan perusahaan membiarkan
lingkungan kerja yang kurang sehat. Akibat berikutnya, motivasi kerja karyawan
semakin menurun dan dapat mengakibatkan kinerja mereka juga menurun. Tentu saja
akan mengganggu aktifitas bisnis dan kinerja perusahaan. Karena itu maka
dibutuhkan reposisi kepemimpinan yang menyeluruh. Posisi kepemimpinan perlu diperkuat
dalam hal pemahaman sistem nilai organisasi khususnya tentang pentingnya rasa
keadilan bagi karyawan. Pimpinan perusahaan harus terdorong untuk semakin
memahami konsep diri dan mengelola dirinya terutama dalam menerapkan prinsip
keadilan. Untuk itu budaya organisasi perlu dibuat dan sebaiknya yang mudah
dipahami dan dikembangkan oleh semua elemen organisasi. Sistem umpan balik
dalam mengendalikan organisasi utamanya yang menyangkut kasus ketidakadilan
dinilai sangat perlu dalam rangka penyehatan internal organisasi.
Konflik
ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan
karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan
gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan
para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak
perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan.
Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan
manajemen.Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai
media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan.Apakah hal
itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir,
ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
Konflik
dengan karyawan buruh, dapat dilihat dengan banyaknya kasus pemogokan kerja
atau demo oleh para pekerja yang sering disertai tindakan kekerasan.hal ini
membuktikan adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh pekerja atas
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pimpinan perusahaan.konflik intern
perusahaan yangseringkali muncul terkait dengan masalah penggajian, pesangon,
pemecatan, diskriminasi pekerja perempuan, semakin marak dewasa ini.dan ini
semua adalah dampak akibat ketidak adanya rasa keadilan yang diterima oleh para
karyawan didalam perusahaan tersebut
Konflik
itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak
lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara
negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Stephen ,2003, Perilaku
Organisasi):
•
Harus dirasakan oleh pihak terkait
•
Merupakan masalah persepsi
•Ada
oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta,
ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
•
Interaksi negatif-bersilangan
•
Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.
Didalam
hubungan komunikasi di suatu lingkungan kerja atau perusahaan konflik antar
individu akan sering terjadi. Konflik yang sering terjadi biasanya adalah
karena masalah komunikasi yang kurang baik. Sehingga cara mengatasi konflik
dalam perusahaan harus benar-benar dipahami management inti dari perusahaan,
untuk meminimalisir dampak yang timbul. Permasalahan atau konflik yang terjadi
antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah
komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur.
Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan terjadi bias-bisa
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja, bahkan demo.
Sehingga
untuk mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan berbagai cara:
·
Membentuk
suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam
komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui
loudspeaker.
·
Buat
komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis,
misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan
intens akan mengurangi masalah di lapangan.
·
Beri
pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan
memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan
meminimalkan masalah dalam hal komunikasi.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan
rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa memang benar perusahaan
(pelaku bisnis) sekarang ini banyak yang tidak menerapkan system keadilan
kepada karyawan akibatnya banyak karyawan yang merasa dirugikan baik material
maupun moril.sebaiknya perusahaan haruslah menegakan prinsip keadilan dengan
karyawan sehingga dengan begitu semua pihak baik perusahaan dan karyawan tidak
ada yang dirugikan kepentingannya.
5.2
Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, penulis memberi saran kepada seluruh perusahan (pelaku
bisnis) haruslah menegakan sebuah prinsip keadilan pada karyawan yang bekerja di
perusahaan tersebut, karena prinsip keadilan ini sangat berguna bagi semua
kalangan baik itu kalangan pemilik perusahaan maupun kesejahteraan para
karyawan yang bekerja mencari nafkah pada perusahaan tersebut. Dibutuhkan
sebuah peraturan yang tegas untuk mencapai sebuah keadilan dalam bisnis. Kepastian
undang-undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis serta Kejelasan
undang-undang diharapkan memberi apresiasi bisnis yang manusiawi, dan kejelasan
hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis. Semoga keadilan dalam menjadi
sebuah kenyataan dan dapat diterapkan pada seluruh pelaku bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
http://kabarriau.com/berita/6714/buruh-duduki-pt-nindya-karya-di-meranti-karna-gaji-telat-bayar
http://kewarganegaraangunadarma.blogspot.com/2011/10/konflik-antara-perusahaan
dengan.html
Boone E Louis and Davis L. Kurtz . 2012. Contemporary Bussiness . Thomson. South Western
Rawls, John. 1993.Teori Keadilan.Pustaka
Pelajar.Yogyakarta
Stephen P. Robbins.2003. Perilaku
Organisasi. Jakarta: Indeks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar