UKM dan koperasi
sangat berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional. Kita patut berbangga ,
bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusinya No 64/136/2012 telah
mengakui bahwa peran koperasi dan UKM di Indonesia, sebagai organisasi usaha
telah terbukti, di samping mampu bertahan dalam keadaan krisis ekonomi global,
juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan,
menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Pada pasca krisis tahun 1997 di
Indonesia, UKM dapat membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi
perekonomian nasional. Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan
dengan usaha besar yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut
dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Pada tahun
2005 jumlah unit UKM sebanyak 47,1 juta unit dengan proporsi 99,9 persen dari
total unit usaha yang ada di Indonesia dan pada tahun 2006 jumlah UKM meningkat
menjadi sebanyak 48,9 juta unit. Seiring dengan peningkatan jumlah usaha UKM,
maka turut meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diserap. Pada tahun 2005,
jumlah tenaga kerja yang diserap UKM sebanyak 83,2 juta jiwa kemudian meningkat
pada tahun 2006 menjadi sebanyak 85,4 juta jiwa. UKM menyerap 96,18 persen dari
seluruh tenaga kerja di Indonesia (BPS, 2007). Posisi tersebut menunjukan bahwa
UKM berpotensi menjadi wadah pemberdayaan masyarakat dan penggerak dinamika
perekonomian.
UKM atau Usaha Kecil dan Menengah
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha yang merupakan usaha yang berdiri sendiri. Beberapa pengertian UKM dari
beberapa sumber lainnya :
o
Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 Usaha Kecil Menengah: Kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari
persaingan usaha yang tidak sehat.
o Menurut Badan Pusat Statistik
(BPS) Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha
kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang,
sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20
s.d. 99 orang.
o Berdasarkan Keputuasan Menteri
Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 Usaha Kecil
Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah
melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp
600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : Bidang
usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi ) dan Perorangan ( Pengrajin/industri rumah
tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang
dan jasa )
o Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha
Kecil Menengah dalam Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian
yakni:
-
Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah).
UKM termasuk bagian yang penting
dalam laju perekonomian nasional. Pemerintah harus ikut berperan dalam
pengembangan UKM karena sama sama menguntungkan kedua belah pihak antara lain
pemerintah dan pelaku usaha kecil tersebut, dengan itu kesejahteraan masyarakat
meningkat serta lebih terjamin. Bisa
dilihat pada UKM dibidang pertanian dan kerajinan. Sektor pertanian di
Indonesia telah menjadi salah satu komoditas besar bagi kebutuhan dalam negeri
atau sebagai komoditas ekspor bagi
Indonesia. Tidak lain halnya dengan produksi kerajinan Indonesia, produksi
kerajinan beberapa daerah di Indonesia
tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar
dunia khususnya Negara di Asia.
Saat ini Indonesia telah menjadi
salah satu anggota negara-negara G20 yang merupakan kumpulan 20 negara
penghasil Produk Domestik Bruto terbesar di dunia. Produk Domestik Bruto (PDB)
sendiri merupakan sebuah ukuran makro ekonomi untuk memperlihatkan kemampuan dari
suatu negara dalam memproduksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Dari PDB
inilah kemudian terlihat bagaimana kekuatan ekonomi dari suatu negara. Di
Indonesia sendiri, UKM turut andil dalam menyumbang jumlah PDB di Indonesia.
Misalnya pada data Kementerian Negara Koperasi dan UKM di tahun 2009, di mana
UKM memiliki porsi sebesar 58,17% terhadap jumlah PDB. Tidak hanya itu,
pertumbuhan sektor UKM dari tahun 2005 hingga 2009 sebesar 24,01%, sedangkan
Usaha Besar hanya 13,26% pertumbuhannya. Data ini memperlihatkan peran
besar UKM dalam pertumbuhan serta pembangunan ekonomi Indonesia.
Referensi:
2.
http://ekbis.sindonews.com/read/2012/07/31/34/661876/koperasi-ukm-safety-belt-ekonomi-nasional