Jumat, 23 November 2012

Sudahkah UKM Menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?


Menurut saya, UKM sudah menjadi motor pertumbuhan ekonomi di Indonesia, namun praktiknya belum maksimal. Hal ini terbukti dari pertumbuhan sektor UKM dari tahun 2005 hingga 2009 sebesar 24,01%, sedangkan Usaha Besar hanya 13,26% pertumbuhannya. UKM mempunyai andil besar dalam menyumbang jumlah PDB di Indonesia. Misalnya pada data Kementerian Negara Koperasi dan UKM di tahun 2009, di mana UKM memiliki porsi sebesar 58,17% terhadap jumlah PDB. Data ini memperlihatkan peran besar UKM dalam pertumbuhan serta pembangunan ekonomi Indonesia
Banyak masyarakat Indonesia menggantungkan hidup dari usaha-usaha kecil. Disamping mampu bertahan dalam keadaan krisis ekonomi, UKM juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Peranan UKM dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia namun belum maksimal, karena mayoritas pelaku UKM belum berfikir kedepan. Mereka menjalankan usaha nya semata-mata untuk bertahan hidup ,bukan untuk maju dan berkembang.
Hal ini disebabkan oleh beberapa hambatan, antara lain masalah perizinan, modal dan Sumber Daya Manusia. Banyak UKM-UKM yang tidak bisa maju dan berkembang karena terbentur masalah modal dan juga perizinan.  Solusi dari pemerintah dengan memberikan pinjaman modal ,Kredit usaha rakyat (KUR) dll, sepertinya tidak banyak membantu, malah terkesan memberatkan para pelaku UKM. Pinjaman modal dengan bunga yang tinggi dan syarat seperti jaminan surat-surat berharga ,terkadang tidak bisa disanggupi oleh pengusaha UKM.
Selain itu perusahaan monopoli juga lebih dominan di Indonesia, seharusnya perusahaan –perusahaan besar bisa bersinergi dan merangkul Usaha kecil. Menjamurnya Minimarket modern seperti alfamart dan indomart, keberadaanya dinilai dapat mematikan UKM, seharusnya pemerintah daerah dapat membatasi pembangunan minimarket tersebut.
Sebenarnya saat ini pemerintah dengan Kementrian Koperasi dan UKM, telah fokus dan memberikan perhatian terhadap UKM. Terbukti dari program-program yang sering disosialisasikan di tv, seperti program PMP (Pelatihan ,Modal dan Pemasaran) bagi UKM.    
Namun, sekarang kita lihat masalah terbesar bagi para pelaku UKM adalah modal dan perizinan. Seharusnya pemerintah dapat membantu memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah dan tidak memberikan syarat-syarat jaminan yang memberatkan UKM. Perusahaan – perusahan besar di Indonesia diharapkan dapat bersinergi dan merangkul usaha-usaha kecil.
Referensi:

PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN UKM


Telah dikemukakan bahwa peranan UKM membantu perekonomian suatu daerah. Kehadiran UKM bukan saja dalam rangka peningkatan pendapatan tapi juga dalam rangka pemerataan pendapatan. Hal ini bisa dimengerti karena sektor UKM melibatkan banyak orang dengan beragam usaha. Pemerintah sudah mempunyai komitmen memberdayakan ekonomi kerakyatan dalam hal ini UKM dan koperasi. Hal ini tercantum dalam GBHN 1999-2004. Namun misi ini sempat belum terlaksana seiring dengan sikap pemerintah yang masih mengandalkan usaha besar sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Ada ketakutan pemerintah tentang pertumbuhan yang rendah sehingga mereka kembali dengan kebijakan ekonomi konglomerasi mengingat tekanan dari dunia internasional agar Indonesia mengejar pertumbuhan daripada pemerataan.
Pemerintah perlu membuat kebijakan kelembagaan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi beroperasinya UKM. Untuk itu maka ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Prawirokusumo (1999) mengemukakan beberapa hal yang harus mendapat perhatian dalam pemberdayaan UKM: (a) kebijakan persaingan sehat dengan pengurangan distorsi pasar, (b) kebijakan ekonomi yang memberi peluang UKM dapat mengurangi beban biaya yang tidak berhubungan dengar proses produksi, dan (c) kebijakan penumbuhan kemitraan dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan. Selanjutnya dukungan penguatan yang meliputi: peningkatan kualitas SDM koperasi dan UKM; peningkatan penguasaan teknologi; peningkatan penguasaai informasi; peningkatan penguasaan permodalan; peningkatan penguasaan pasar, pengoptimalan organisasi dan manajemen; pencadangan tempat usaha ; dan pencadangan bidang-bidang usaha.
Dalam upaya pemberdayaan usaha kecil pemerintah membuat aturan kebijakan pendanaan. Aturan tersebut ditetapkan dalam rangka membantu UKM untuk bisa tumbuh lebih sehat (Prawirokusumo 1999). Pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan untuk: (a) memperluas sumber pendanaan, (b) meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan, dan (c) memberikan kemudahan dalam pendanaan. Dalam aspek pendanaan ini, pemerintah menyediakan berbagai skim kredit perbankan untuk koperasi dan usaha kecil antara lain Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Kepada KUD (KKUD), Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), Kredit Usaha Kecil (KUK), dan Kredit Kelayakan Usaha (KKU). KKU lebih menitikberatkan pada potensi atau kelayakan usaha dan bukan agunan yang biasanya dijadikan persyaratan oleh bank selama ini dalam pemberian kredit untuk berusaha.
Referensi:
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/08/01/peran-perbankan-dan-pemerintah-dalam-memajukan-ukm/