MORALITAS KORUPTOR
ABSTRAKSI
Dede Saripah.
11211799
MORALITAS KORUPTOR
Tugas Softskill.
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2014
Kata kunci : Moralitas
Koruptor .
Korupsi merupakan permasalahan
serius yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.. Korupsi
merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral, merugikan negara dan dapat merusak
sendi-sendi nasionalitas bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu
sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama
terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Korupsi juga dapat memberikan dampak yang
tidak baik pada bidang bisnis, karena adanya oknum-oknum yang meminta uang
lebih ataupun pungutan liar, yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan
perusahaan seperti adanya biaya tinggi sehingga hal tersebut berpengaruh
pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Diperlukan tanggung jawab sosial dari setiap individu
bukan hanya pemerintah dan para pelaku bisnis untuk menumbuhkan moral dan
mental anti korupsi dan juga tindakan yang tegas untuk memberantas korupsi
karena korupsi adalah musuh bangsa yang sesungguhnya.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Berkembangnya
suatu negara berasal dari pemerintahannya serta rakyatnya. Dua elemen tersebut adalah hal yang paling
menentukan untuk perkembangan bangsa. Dalam bidang bisnis pun, pelaku bisnis
atau si pemilik bisnis dan para karyawannya adalah dua elemen penting untuk
menentukan kemajuan bisnis tersebut. Bila salah satu dari mereka tidak dapat
bekerjasama dengan baik secara jujur, dan malah hanya menguntungkan diri
sendiri, maka perkembangan pun tidak akan ada.
Saat
ini, banyak sekali manusia yang dengan sadar ataupun tidak, mengambil
keuntungan dengan cara yang tidak baik. Korupsi, itulah kata-kata yang marak
disebutkan. Para koruptor tersebut seolah mengenyampingkan moral mereka entah
sebagai pejabat public ataupun pelaku bisnis. Mereka seolah lupa akan perbuatan
mereka yang sangat merugikan orang lain dan bahkan masyarakat banyak.
Korupsi
merupakan permasalahan serius yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Pada
hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan,
dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan
pada umumnya.
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi diantaranya kekacauan
administrsi keuangan pemerintahan, system hukum yang yang kurang baik,
dan tentunya moralitas dari setiap individu.
Permasalahan korupsi
yang melanda negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh.
Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah
merepresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang
telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum
elite. Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah
satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena
korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja
merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial
dan ekonomi masyarakat secara luas. Atas dasar tersebut penulis akan membahas
mengenai korupsi di Indonesia terutama yang berkaitan dengan moralitas
koruptor.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada
penulisan ini adalah :
1. Mengapa korupsi bisa
terjadi dan sulit diberantas ?
2. Bagaimana dampaknya
terhadap sebuah kegiatan bisnis ?
3. Siapa yang harus
bertanggungjawab ?
Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya terbatas
mengenai moralitas koruptor.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui membahas
mengapa korupsi bisa terjadi, bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan
bisnis, dan siapa yang harus bertanggungjawab.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Pengertian Moralitas
Moral berasal dari
bahasa Latin "mos" (jamak: mores) yang berarti
kebiasaan, adat. Kata "mos" (mores) dalam bahasa Latin
sama artinya dengan etos dalam bahasa Yunani. Di dalam bahasa Indonesia,
kata moral diterjemahkan dengan arti susila.
Berikut ini beberapa
Pengertian Moral Menurut para Ahli:
·
Pengertian Moral Menurut Chaplin (2006):
Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut
hukum atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku.
·
Pengertian Moral Menurut Hurlock (1990): moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat peraturan
perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.
·
Pengertian Moral Menurut Wantah (2005):
Moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan
menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.
Dari tiga pengertian
moral di atas, dapat disimpulkan bahwa Moral adalah suatu keyakinan tentang
benar salah, baik dan buruk, yang sesuai dengan kesepakatan sosial, yang
mendasari tindakan atau pemikiran. Jadi, moral sangat berhubungan dengan benar
salah, baik buruk, keyakinan, diri sendiri, dan lingkungan sosial.
Pengertian Korupsi
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara
atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
kepentingan dan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya
pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada
sama sekali.
Apabila dilihat
dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang
berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan. Ada beberapa istilah
yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt (Kitab
Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu
(China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor.
Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, kejahatan, ketidakjujuran,
penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah,
penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Ada beberapa unsur korupsi, yaitu:
1.
adanya pelaku Korupsi
terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur
tindakan korupsi.
2.
adanya tindakan yang melanggar norma-norma
Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun
hukum
3.
adanya tindakan yang
merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan
yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan
penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada,
sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
4.
adanya tujuan untuk
keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang
dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan.
Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan,
fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.
Menurut UU. No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis
tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas
tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.
Kerugian keuntungan
Negara
2.
Suap-menyuap (istilah
lain : sogokan atau pelicin)
3.
Penggelapan dalam
jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
Selanjutnya Alatas
dkk (Kumorotomo, 1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
1.
Korupsi transaktif
(transactive corruption)
Jenis korupsi ini
disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak
penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan
keuntungan tersebut.
2.
Korupsi yang memeras
(extortive corruption)
Pemerasan adalah
korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah
kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga
baginya.
3.
Korupsi defensif
(defensive corruption)
Orang yang bertindak
menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti
(perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka
mempertahankan diri).
4.
Korupsi investif
(investive corruption)
Pemberian barang atau
jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam
angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
5.
Korupsi perkerabatan
atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini
meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat
untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan
norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan
sebagainya.
6.
Korupsi otogenik
(autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang
lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
7.
Korupsi dukungan
(supportive corruption)
Korupsi yang
dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang
digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa
studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi
di internet dan jurnal yang mengkaji topik sejenis untuk mendukung penulisan
keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
Faktor - faktor penyebab korupsi
Mengutip teori yang
dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
·
Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang
secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
·
Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau
instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi
seseorang untuk melakukan kecurangan.
·
Needs (kebutuhan): berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh
individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
·
Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi
yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan
kecurangan.
Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor)
korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar
organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan
faktor-faktor Opportunities dan Exposures berkaitan dengan korban perbuatan
korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya
dirugikan.
Sebab- Sebab Korupsi lainnya:
1. Klasik
A. Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan
pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang
bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan
kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke leader
shipan, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah
dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa
takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
B. Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan
system pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran
etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan
bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
C. Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan
bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah
daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara,
dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan
(penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah
yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
D. Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai
penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka
peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan
itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk
memperoleh keuntungan yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini
adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada
kenyataannya koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang
memadai,kemampuan, dan skill.
E. Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai
instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang
cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya
yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya.
F. Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati,
seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti itulah yang
diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
G. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku
korupsi.
2. Modern
1.
Rendahnya Sumber Daya
Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya
sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
·
Bagian kepala, yakni
menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan
dengan sains dan knowledge.
·
Bagian hati,
menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun
untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan
seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu
hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
·
Aspek skill atau
keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya.
·
Fisik atau kesehatan.
Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan.
Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila
tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam
mencapai tujuann
2.
Struktur Ekonomi Pada
masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan
pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi.
Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin.
Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus
Mengapa Sulit Diberantas?
Karena korupsi sudah “mendarah
daging”, sehingga perilaku korupsi sudah menjadi hal yang biasa dan bukan lagi
dianggap sebagai “penyakit”yang harus segera disembuhkan. Dengan demikian, semakin sulitnya membedakan mana
perilaku korupsi dan mana yang bukan korupsi
Dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis
Dengan adanya praktek korupsi yang sedang marak
terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha sebuah perusahaan yang
berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada semestinya dikarenakan
ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian biaya tersebut. Dengan
adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya
sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan
adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan seperti adanya High
Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk
barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena buruknya mental dan
minimnya pemahaman serta kesadaran hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi
tersebut. Dan adanya persepsi dari para pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi
termasuk suap, juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro
bisnis, sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi
waktu.
Pihak yang
bertanggung jawab
Memberantas korupsi bukan merupakan kewajiban Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) semata, tapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu
sendiri. Peran kita sebagai harapan bangsa selain memberantas korupsi yang ada
dalam diri sendiri juga berkewajiban memberantas korupsi yang sudah menjadi
mata pencaharian para kelompok-kelompok orang tertentu. Membangun kesadaran mengenai upaya
pemberantasan korupsi juga harus dilakukan sejak dini. Penanaman nilai harus
dilakukan kepada generasi muda yang notabene merupakan calon penerus jalannya
republik ditahun-tahun mendatang.
Cara Memberantas Korupsi
1. Menanamkan
Pendidikan Etika dan Moral Anti-korupsi sejak dini
2. Pemahaman dari
aspek rohani dan ajaran agama bahwa korupsi itu merupakan perbuatan yang sangat
tidak bermoral ,merupakan dosa besar dan dibenci oleh Allah SWT.
3. Dengan menjalankan
Prinsip anti korupsi
a. Akuntanbilitas
Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja
Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu)
maupun pada level lembaga.
b. Transparansi
·
Transparansi : prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan
dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui
oleh publik.
·
Transparansi menjadi
pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural
kelembagaan.
·
Dalam bentuk yang
paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk
saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust).
Kontrol masyarakat juga sangat
diperlukan.
c. Fairness
untuk mencegah terjadinya
manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran,
baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
4. Dengan menjalankan
kebijakan anti korupsi
•
Kebijakan anti korupsi mengatur tata interaksi agar tidak terjadi
penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
•
Kebijakan anti korupsi tidak
selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa
undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi,
undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat
mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara
oleh para pejabat negara.
4 aspek kebijakaan:
1. Isi kebijakan:
Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur
yang terkait dengan persoalan korupsi.
2. Pembuat kebijakan:
Kualitas isi kebijakan
tergantung pada kualitas dan
integritas pembuatnya.
3. Pelaksana kebijakan:
Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila
didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan; yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan
lembaga pemasyarakatan.
4. Kultur kebijakan:
Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan
nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap
hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan
menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Jika cara-cara
pencegahan korupsi diatas belum ampuh untuk memberantas korupsi dibutuhkan
tindakan yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi koruptor, seperti:
1. Membuat Wisata
Pulau Koruptor
Indonesia adalah salah satu
negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang
menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis, di antara sekian banyak dana asing
yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk
membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan
untuk tujuan wisata. Manfaatnya sangat banyak, selain membuat jera para
pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi Negara, yang paling
penting juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus
menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa
Indonesia.
2. Mengadopsi Doktrin G 30 S
PKI
Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September
Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para
jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu
dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak
tersentuh oleh hokum.
3. Mendirikan WikiLeaks
Indonesia
Saat ini dunia tengah
diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering
dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap
negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan
diplomasinya terbongkar. Pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu
mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap
dan membeberkan dokumen rahasia kawat
diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama
ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.
4. Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh tahun penjara yang
dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa
kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia. Muncul
banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi
beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut,
ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang
Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita
tecapai. Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah
yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku
korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab,
hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi
formalitas di suatu negara.
5. Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap
peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi
grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.Sehingga banyak
kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus
korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat
disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Korupsi merupakan perbuatan yang sangat tidak
bermoral. Mengambil keuntungan untuk diri sendiri ataupun kelompok dengan cara
yang tidak baik, yang dapat merugikan ataupun mengorbankan orang lain bahkan
masyarakat banyak. Penyebab terjadinya korupsi juga dikarenakan moral yang
tidak baik serta hukum yang kurang tegas bagi para koruptor sehingga para
koruptor bias leluasa terus menerus melakukan korupsi. Korupsi juga dapat
memberikan dampak yang tidak baik pada bidang bisnis, karena adanya oknum-oknum
yang meminta uang lebih ataupun pungutan liar, yang tidak bertanggung jawab ini
akan membebankan perusahaan seperti adanya biaya tinggi sehingga hal
tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang
dihasilkan.
Saran
Untuk memberantas korupsi diperlukan
penanaman nilai pada generasi muda sejak dini tentang kejujuran dan moralitas
anti korupsi serta pendidikan rohani yang kuat sehingga sebagai generasi
penerus menjadi pribadi-pribadi yang
jujur, amanah dan mempunyai mental anti korupsi.
Diperluka
hukuman dan tindakan tegas bagi pelaku tindak korupsi agar menimbulakan efek
jera bagi koruptor. Serta kontrol dari masyarakat untuk mengawasi tindakan
korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Albab Ulul. 2009. A
to Z Korupsi: Menumbuhkembangkan Spirit AntiKorupsi. Jakarta: Jaring Pena.
Suyitno. 2006. Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama.
Palembang: Gama Media.